SPECIAL IMIGRATION FACILITY LIMITED STAY PERMIT

Posted by malegoats82 Labels:

Special Immigration Facility Limited Stay Permit

Ketentuan Ijin
Maksud diterbitkannya Fasilitas Imigrasi Khusus Ijin Tinggal Sementara (DAHSUSKIM) adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan perairan teritorial untuk kepentingan pembangunan nasional.
DAHSUSKIM dikeluarkan berdasarkan keputusan Dirjen imigrasi berdasarkan permintaan sponsor yang akan mempekerjakan seorang WNA sebagai tenaga ahli, kapten atau anggota kru kapal atau berbagai instalasi terapung yang eberoperasi di perairan Indonesia, laut teritorial, instalasi landas kontinen atau di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kapten kapal, anggota kru atau tenaga ahli asing yang bekerja di kapal/instalasi terapung harus dikecualikan dari persyaratan mendapatkan Visa apapbila ketika memasuki Indonesia kapal atau alat transportasi asing tersebut telah mendapatkan DAHSUSKIM.
Tetapi apabila kapten, anggota kru dan tenaga ahli asing dimaksud tidak menggunakan kapal/instaasi terapung saat memasuki kembali wilayah indoensia, mereka wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Visa.
WNA pemegang DAHSUSKIM harus memiliki Ijin Masuk Kembali (Re-entry Permit) untuk berangkat dari atau masuk kembali ke wilayah teritorial Indonesia tanpa kapal/instalasi terapung.
Jangka waktu Re-entry Permit disesuaikan dengan jangka waktu berlakunya DAHSUSKIM dan dapat dikeluarkan Multiple Journeys Visa.
Kepala Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah laut teritorial tertentu berwenang untuk menerbitkan Fasilitas Imigrasi Khusus ini.
Masa Berlaku
DAHSUSKIM berlaku maksimum untuk 1 (satu) tahun dari tanggal masuk ke Indonesia. DAHSUSKIM dapat diperpanjang dengan menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada Dirjen imigrasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Ijin dimaksud.
Persyaratan :
1. Permohonan harus disampaikan oleh sponsor kepada Dirjen Imigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan melampirkan :
Security Clearance dari departemen terkait untuk kapal/instalasi terapung ybs untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
Informasi tentang beroperasinya Kapal dimaksud (PPKA) dari Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI.
Rekomendasi dari departemen teknis terkait mengenai bidang /aktivitas kerja kapal dimaksud.
2. Sponsor yang telah disetujui untuk diberikan DAHSUSKIM harus menghadap kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk diterbitkannya DAHSUSKIM dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah disetujui.
3. Sponsor harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Kepala kantor Imigrasi setempat untuk memproses persetujuan DAHSUSKIM, mengisi formulir dan melampirkan paspor dan dokumen perjalanan lain yang asli maupun salinannya dari tenaga ahli asing, kapten atau anggota kru dari kapal/instalasi terapung ybs.
4. Pemohon tidak termasuk dalam Daftar Pencekalan Orang.
5. Membayar biaya Imigrasi.
6. Sponsor harus mengisi formulir Alien Registration untuk tenaga ahli asing, kapten atau anggota kru kapal/instalasi terapung.